Inspirasi

Selasa, 23 Oktober 2012

PANITIA FESTIVAL SSB U-12 Kabupaten Pekalongan



APA KABAR PANITIA FESTIVAL SSB U-12?

Festival SSB U-12 Kabupaten Pekalongan yang dimulai Minggu, 21 Oktober 2012, jam 08.00 sampai selesai di Alun-alun Kajen, berjalan kurang mulus. Menjelang pertandingan antara SSB Garuda Doro melawan SSB Boka Yunior, Reso, official SSB Boka Yunior, tiba-tiba saja mengajukan protes keberatan terhadap pemain SSB Garuda Doro atas nama Andriyan Sutrisno.
Atas keberatan tersebut, Handiman selaku official SSB Garuda Doro, secara jelas menunjukkan bukti berupa Buku Raport dan Akte Kelahiran bahwa anak tersebut benar-benar telah memenuhi Ketentuan Khusus nomor 2, yang berbunyi bahwa:
-          Pemain adalah anggota masing-masing SSB:
U-12 : Pemain kelahiran tahun 2000 atau sesudahnya.
Syarat Pemain : - Raport Asli/Ijazah Asli dan Akte/Surat Kelahiran Asli.
                                - Kartu Pemain berfoto 3 x 4
Meskipun bukti yang ditunjukkan Handiman valid, tetapi Reso yang guru SD Karangjati itu tetap ngotot tidak percaya, dan akhirnya secara terpisah melakukan interogasi terhadap empat pemain SSB Garuda Doro, yaitu: 1) Firmansyah, 2) Ahmad Santoso, 3) Tedy Hermawan dan 4)  Andriyan Sutrisno, dengan tidak memperkenankan ada pendampingan.
Handiman yang merasa diintervensi oleh Reso, official SSB Boka Yunior, mengadukan halnya pada Panitia agar bertindak tegas. Ternyata Panitia Festival SSB U-12 Kabupaten Pekalongan juga tidak berkutik atas ulah Reso, akibatnya interogasi tetap berjalan dan berakhir dengan tidak diperkenankannya Andriyan mengikuti pertandingan, karena dicurigai tidak memenuhi persyaratan.
Ironis, Panitia Festival SSB yang seharusnya menjadi penengah perselisihan dengan berpegang pada aturan yang sudah ditentukan berupa Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus, di depan Reso ternyata tidak berkutik. Bahkan di depan Panitia Reso sesumbar, jika Handiman mampu membuktikan kebenaran data Andriyan, Reso siap menerima segala akibatnya.
Yang membuat kita geleng-geleng kepala adalah bagaimana mungkin Reso yang guru SD Karangjati itu tidak percaya pada Lembaga yang bernama SDN 02 Doro yang telah mengeluarkan Raport Asli dan juga tidak percaya pada validitas Akte Kelahiran Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan?
Ketika membenarkan tindakan Reso, maka itu berarti bahwa Panitia juga tidak percaya pada keberadaan legalitas lembaga SDN 02 Doro dan juga legalitas keberadaan Kantor Dinas Catatan Sipil.
Selang sehari kemudian, yakni pada hari Senin, 22 Oktober 2012, Handiman, official SSB Garuda Doro yang penuh tanggung jawab itu, melacak kebenaran data siswa atas nama Andriyan Sutrisno di SDN 02 Doro.
Hasilnya bahwa semua data atas nama Andriyan Sutrisno, mulai dari buku induk sampai buku raport adalah benar adanya, dibuktikan dengan kesediaan Kepala Sekolah SDN 02 Doro membuat Surat Pernyataan tentang kebenaran data tersebut (Surat Pernyataan terlampir).
Tindakan Reso yang tidak terpuji serta Panitia yang tidak bisa berlaku tegas, telah mencederai Ketentuan Khusus Festival SSB U-12 Kab. Pekalongan, khususnya nomor 2, 7, dan 8, yakni tentang syarat pemain, tentang pembinaan mental dan kedisiplinan, serta tentang kejujuran, fair play dan sportifitas.
SSB Garuda Doro beserta masyarakat banyak, menaruh harapan kepada Ketua KONI Kab. Pekalongan, Kepala Dinporapar Kab. Pekalongan serta Ketua Pengcab. PSSI Kab. Pekalongan, agar memperhatikan dan mencermati persoalan sebagaimana tersebut di muka, serta mengevaluasi Sikap Mental Panitia dan kelayakan Reso baik sebagai pendidik, sebagai pelatih maupun sebagai official.
Salam olahraga.
Doro, 22 Oktober 2012
Tulisan ini didukung dengan:
-          Buku raport asli
-          Akte Kelahiran asli
-          Surat Pernyataan Kepala SDN 02 Doro
-          Surat Keterangan Dokter hasil tes gigi
             Anak a.n. Andriyan Sutrisno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar