APA KABAR
PANITIA FESTIVAL SSB U-12?
Festival SSB U-12 Kabupaten Pekalongan yang dimulai Minggu, 21 Oktober
2012, jam 08.00 sampai selesai di Alun-alun Kajen, berjalan kurang mulus.
Menjelang pertandingan antara SSB Garuda Doro melawan SSB Boka Yunior, Reso, official SSB Boka Yunior,
tiba-tiba saja mengajukan protes keberatan terhadap pemain SSB Garuda Doro atas
nama Andriyan Sutrisno.
Atas keberatan tersebut, Handiman selaku official SSB Garuda Doro, secara
jelas menunjukkan bukti berupa Buku Raport dan Akte Kelahiran bahwa anak
tersebut benar-benar telah memenuhi Ketentuan
Khusus nomor 2, yang berbunyi bahwa:
-
Pemain adalah anggota masing-masing SSB:
U-12 : Pemain
kelahiran tahun 2000 atau sesudahnya.
Syarat Pemain
: - Raport Asli/Ijazah Asli dan Akte/Surat Kelahiran Asli.
- Kartu Pemain
berfoto 3 x 4
Meskipun
bukti yang ditunjukkan Handiman valid, tetapi Reso yang guru SD Karangjati itu tetap ngotot tidak percaya, dan akhirnya
secara terpisah melakukan interogasi terhadap empat pemain SSB Garuda Doro,
yaitu: 1) Firmansyah, 2) Ahmad Santoso, 3) Tedy Hermawan dan 4) Andriyan Sutrisno, dengan tidak
memperkenankan ada pendampingan.
Handiman yang merasa diintervensi oleh Reso, official SSB Boka Yunior, mengadukan halnya pada Panitia agar
bertindak tegas. Ternyata Panitia Festival SSB U-12 Kabupaten Pekalongan juga
tidak berkutik atas ulah Reso,
akibatnya interogasi tetap berjalan dan berakhir dengan tidak diperkenankannya
Andriyan mengikuti pertandingan, karena dicurigai tidak memenuhi persyaratan.
Ironis, Panitia Festival SSB yang seharusnya menjadi penengah
perselisihan dengan berpegang pada aturan yang sudah ditentukan berupa
Ketentuan Umum dan Ketentuan Khusus, di depan Reso ternyata tidak
berkutik. Bahkan di depan Panitia Reso
sesumbar, jika Handiman mampu membuktikan kebenaran data Andriyan, Reso siap menerima segala akibatnya.
Yang membuat kita geleng-geleng kepala adalah bagaimana mungkin Reso yang guru SD Karangjati itu tidak
percaya pada Lembaga yang bernama SDN 02 Doro yang telah mengeluarkan Raport Asli
dan juga tidak percaya pada validitas Akte Kelahiran Asli yang dikeluarkan oleh
Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan?
Ketika membenarkan tindakan Reso,
maka itu berarti bahwa Panitia juga tidak percaya pada keberadaan legalitas
lembaga SDN 02 Doro dan juga legalitas keberadaan Kantor Dinas Catatan Sipil.
Selang sehari kemudian, yakni pada hari Senin, 22 Oktober 2012, Handiman,
official SSB Garuda Doro yang penuh tanggung jawab itu, melacak kebenaran data
siswa atas nama Andriyan Sutrisno di SDN 02 Doro.
Hasilnya bahwa semua data atas nama Andriyan Sutrisno, mulai dari buku
induk sampai buku raport adalah benar adanya, dibuktikan dengan kesediaan Kepala
Sekolah SDN 02 Doro membuat Surat Pernyataan tentang kebenaran data tersebut
(Surat Pernyataan terlampir).
Tindakan Reso yang tidak
terpuji serta Panitia yang tidak bisa berlaku tegas, telah mencederai Ketentuan
Khusus Festival SSB U-12 Kab. Pekalongan, khususnya nomor 2, 7, dan 8, yakni
tentang syarat pemain, tentang pembinaan mental dan kedisiplinan, serta tentang
kejujuran, fair play dan sportifitas.
SSB Garuda Doro beserta masyarakat banyak, menaruh harapan kepada Ketua
KONI Kab. Pekalongan, Kepala Dinporapar Kab. Pekalongan serta Ketua Pengcab.
PSSI Kab. Pekalongan, agar memperhatikan dan mencermati persoalan sebagaimana
tersebut di muka, serta mengevaluasi Sikap Mental Panitia dan kelayakan Reso baik sebagai pendidik, sebagai
pelatih maupun sebagai official.
Salam olahraga.
Doro,
22 Oktober 2012
Tulisan ini didukung dengan:
-
Buku raport asli
-
Akte Kelahiran asli
-
Surat Pernyataan Kepala SDN 02 Doro
-
Surat Keterangan Dokter hasil tes gigi
Anak
a.n. Andriyan Sutrisno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar