Inspirasi

Selasa, 23 Oktober 2012

FESTIVAL SSB U-12 KABUPATEN PEKALONGAN



FESTIVAL SSB U-12 KABUPATEN PEKALONGAN
Minggu, 21 Oktober 2012, dilaksanakan Festival SSB (Sekolah Sepak Bola) Kabupaten Pekalongan, diikuti oleh 16 Tim yang terbagi menjadi 6 pool. SSB Garuda Doro menempati Grup A dengan susunan:
-          SSB Garuda Doro
-          SSB Sragi
-          SSB Boka Yunior
Festival digelar mulai jam 08.00 sampai selesai di Alun-alun Kajen.
                Pertandingan pertama dimainkan antara SSB Garuda Doro melawan SSB Sragi, dengan skor 4-0 untuk SSB Garuda Doro.
Pertandingan kedua dimainkan jam 14.00 antara SSB Garuda Doro melawan SSB Boka Yunior.
Sebelum kedua tim bertanding, tiba-tiba saja terjadi protes dari official SSB Boka Yunior terhadap pemain SSB Garuda Doro. Reso, guru SD Karangjati yang juga official SSB Boka Yunior Karangjati, mencurigai keikutsertaan pemain atas nama Andriyan Sutrisno, nomor punggung 4, posisi bek, dengan alasan menganggap bahwa anak tersebut tidak sesuai persyaratan.
Atas tuduhan tersebut, Handiman selaku official SSB Garuda Doro, secara jelas menunjukkan bukti berupa Buku Raport dan Akte Kelahiran bahwa anak tersebut benar-benar memenuhi persyaratan sebagai peserta Festival SSB U-12 Kabupaten Pekalongan.
Meskipun Handiman, official SSB Garuda Doro sudah menunjukkan Buku Raport serta Akte Kelahiran atas nama anak yang masih tercatat sebagai siswa di SDN 02 Doro itu,  Reso tetap tidak mempercayainya, yang berarti bahwa Reso sebagai pendidik, tidak mempercayai legalitas keberadaan instansi resmi SDN 02 Doro. Lebih dari itu, Reso juga tidak mempercayai legalitas instansi Dinas Catatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya secara sepihak Reso menginterogasi empat pemain SSB Garuda Doro, yaitu: 1) Firmansyah, 2) Ahmad Santoso, 3) Tedy Hermawan dan 4)  Andriyan Sutrisno, dengan tidak memperkenankan pendamping. Tindakan Reso memberikan pressure terhadap anak-anak kecil itu membawa dampak negatif baik secara fisik maupun psikis. Secara fisik, anak merasa teraniaya, secara psikis, mental anak menjadi down serta grogi sehingga tidak bisa memberikan jawaban secara benar ketika ditanya.
Setelah menginterogasi, Reso memperkenankan tiga anak untuk terus bertanding, sedang seorang anak yakni Andriyan Sutrisno, tidak diperkenankan ikut bertanding.
Ulah Reso, official SSB Boka Yunior yang juga guru SD Karangjati itu, dinilai oleh banyak pihak tidak pada tempatnya.
Ketidakpantasan ulah Reso yang pertama adalah, sebagai pendidik Reso tidak mempercayai legalitas keberadaan SDN 02 Doro dan Dinas Catatan Sipil yang mengeluarkan raport dan akte. Kedua, bukan pada tempatnya sebagai official SSB Boka Yunior, Reso ikut mengurusi masalah legalitas pemain, karena masalah legalitas pemain adalah menjadi tanggung jawab Panitia. Ketiga, intervensi Reso terhadap pemain SSB Garuda Doro berupa tindakan menginterogasi empat pemainnya adalah sangat tidak pantas.
Untuk pembinaan mental sportifitas pemain, mestilah dimulai sejak dini. Karena itu SSB Garuda Doro banyak menaruh harapan kepada Ketua KONI Kab. Pekalongan, Kepala Dinporapar Kab. Pekalongan serta Ketua Pengcab. PSSI Kab. Pekalongan, agar memperhatikan dan mencermati persoalan sebagaimana tersebut di muka, serta mengevaluasi kelayakan Reso baik sebagai pendidik, sebagai pelatih maupun sebagai official.
Doro, 21 Oktober 2012
Tulisan ini didukung dengan:
-          Buku raport asli
-          Akte Kelahiran asli
-          Surat Pernyataan Kepala SDN 02 Doro
-          Surat Keterangan Dokter hasil tes gigi
Anak a.n. Andriyan Sutrisno

Tidak ada komentar:

Posting Komentar