FESTIVAL SSB U-12 KABUPATEN
PEKALONGAN
Minggu, 21 Oktober 2012, dilaksanakan Festival SSB (Sekolah Sepak Bola)
Kabupaten Pekalongan, diikuti oleh 16 Tim yang terbagi menjadi 6 pool. SSB
Garuda Doro menempati Grup A dengan susunan:
-
SSB Garuda Doro
-
SSB Sragi
-
SSB Boka Yunior
Festival
digelar mulai jam 08.00 sampai selesai di Alun-alun Kajen.
Pertandingan pertama dimainkan
antara SSB Garuda Doro melawan SSB Sragi, dengan skor 4-0 untuk SSB Garuda
Doro.
Pertandingan kedua dimainkan jam 14.00 antara SSB Garuda Doro melawan SSB
Boka Yunior.
Sebelum kedua tim bertanding, tiba-tiba saja terjadi protes dari official
SSB Boka Yunior terhadap pemain SSB Garuda Doro. Reso, guru SD Karangjati
yang juga official SSB Boka Yunior Karangjati, mencurigai keikutsertaan pemain
atas nama Andriyan Sutrisno, nomor punggung 4, posisi bek, dengan alasan
menganggap bahwa anak tersebut tidak sesuai persyaratan.
Atas tuduhan tersebut, Handiman selaku official SSB Garuda Doro, secara
jelas menunjukkan bukti berupa Buku Raport dan Akte Kelahiran bahwa anak
tersebut benar-benar memenuhi persyaratan sebagai peserta Festival SSB U-12
Kabupaten Pekalongan.
Meskipun Handiman, official SSB Garuda Doro sudah menunjukkan Buku Raport
serta Akte Kelahiran atas nama anak yang masih tercatat sebagai siswa di SDN 02
Doro itu, Reso tetap tidak mempercayainya, yang berarti bahwa Reso sebagai pendidik, tidak mempercayai legalitas keberadaan
instansi resmi SDN 02 Doro. Lebih dari itu, Reso juga tidak mempercayai
legalitas instansi Dinas Catatan
Sipil Kabupaten Pekalongan.
Selanjutnya secara sepihak Reso
menginterogasi empat pemain SSB Garuda Doro, yaitu: 1) Firmansyah, 2) Ahmad
Santoso, 3) Tedy Hermawan dan 4) Andriyan
Sutrisno, dengan tidak memperkenankan pendamping. Tindakan Reso memberikan pressure
terhadap anak-anak kecil itu membawa dampak negatif baik secara fisik maupun
psikis. Secara fisik, anak merasa teraniaya, secara psikis, mental anak menjadi
down serta grogi sehingga tidak bisa memberikan jawaban secara benar ketika
ditanya.
Setelah menginterogasi, Reso
memperkenankan tiga anak untuk terus bertanding, sedang seorang anak yakni
Andriyan Sutrisno, tidak diperkenankan ikut bertanding.
Ulah Reso, official SSB Boka Yunior yang juga guru SD Karangjati itu, dinilai oleh
banyak pihak tidak pada tempatnya.
Ketidakpantasan ulah Reso yang
pertama adalah, sebagai pendidik Reso
tidak mempercayai legalitas keberadaan SDN 02 Doro dan Dinas Catatan Sipil yang
mengeluarkan raport dan akte. Kedua, bukan pada tempatnya sebagai official SSB
Boka Yunior, Reso ikut mengurusi
masalah legalitas pemain, karena masalah legalitas pemain adalah menjadi
tanggung jawab Panitia. Ketiga, intervensi Reso
terhadap pemain SSB Garuda Doro berupa tindakan menginterogasi empat pemainnya
adalah sangat tidak pantas.
Untuk pembinaan mental sportifitas pemain, mestilah dimulai sejak dini. Karena
itu SSB Garuda Doro banyak menaruh harapan kepada Ketua KONI Kab. Pekalongan, Kepala
Dinporapar Kab. Pekalongan serta Ketua Pengcab. PSSI Kab. Pekalongan, agar
memperhatikan dan mencermati persoalan sebagaimana tersebut di muka, serta
mengevaluasi kelayakan Reso baik
sebagai pendidik, sebagai pelatih maupun sebagai official.
Doro,
21 Oktober 2012
Tulisan ini didukung dengan:
-
Buku raport asli
-
Akte Kelahiran asli
-
Surat Pernyataan Kepala SDN 02 Doro
-
Surat Keterangan Dokter hasil tes gigi
Anak a.n. Andriyan Sutrisno
Tidak ada komentar:
Posting Komentar